mudah-mudahan bisa
membantu kalian semua.......
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa
pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan
usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan
nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara
untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha
pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan
menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan
kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut
perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat
(3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3. Penyelenggaraan
pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan
pertahanan negara.
4. Pengelolaan
pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan
negara.
5. Komponen
utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan
tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen
cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
komponen utama.
7. Komponen
pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8. Sumber
daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya
buatan.
9. Sumber
daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang
dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan
adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan
pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana
nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan
sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka
mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga
negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan
adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara
disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap
ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman
yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri
atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung,
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana
dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan
komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
melalui:
a. pendidikan
kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib;
c. pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. pengabdian sesuai dengan
profesi.
(3) Ketentuan mengenai
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan
pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia
berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional
Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia
bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a.
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilaya.
b.
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.
Menjalankan Operasi Militer Selain Perang;
d.
Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan
nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan
bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan
negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan
bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata,
kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk
menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung
kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan
umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden
dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam
menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan
negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan
fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah,
menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen
pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara
Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing
dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai,
dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam
rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah
dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan
terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban
yang sama.
(5) Anggota tetap, terdiri atas
Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap,
terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai
dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tidak tetap dari
unsur pemerintah diusulkan dan diangkat oleh Presiden, sedangkan dari unsur
nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh
Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata
kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
1. Menteri memimpin Departemen
Pertahanan.
2. Menteri membantu Presiden
dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
3. Menteri menetapkan
kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan Presiden.
4. Menteri menyusun buku putih
pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan
internasional di bidangnya.
5. Menteri merumuskan
kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen
pertahanan lainnya.
6. Menteri menetapkan
kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya
nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan
oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
7. Menteri bekerjasama
dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan
melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Pasal 17
1. Presiden mengangkat dan
memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pengangkatan Panglima,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara
Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf
Angkatan.
3. Presiden mengangkat dan
memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
4. Tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
18
1. Panglima memimpin Tentara
Nasional Indonesia.
2. Panglima
menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi
dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
3. Panglima berwenang
menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi
militer berdasarkan undang-undang.
4. Panglima bertanggung jawab
kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama
dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar
wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan
instansi sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN
KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
1. Pembinaan kemampuan
pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan
negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
2. Segala sumber daya
nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan,
nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan
pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3. Pembangunan di daerah harus
memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus
memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat
dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak
masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan
sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan
kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan
industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan.
BAB VI
PEGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan Negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan
Negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
1. Pertahanan negara dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pembiayaan pertahanan
negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini belum
dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan
pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau
diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUPAN
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar