Selasa, 08 Mei 2012

UUD no 3 Tahun 2002


 mudah-mudahan bisa membantu kalian semua.......

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.       bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d.      bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e.       bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.         Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3.         Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4.         Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5.          Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6.         Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7.          Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8.         Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
9.         Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10.      Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11.     Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat   digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12.     Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13.     Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14.     Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15.      Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16.      Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan      Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
                                                    
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1)   Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2)    Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1)   Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2)   Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3)   Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
                                     
Pasal 8
(1)   Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2)    Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3)    Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9
(1)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2)   Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a.       pendidikan kewarganegaraan;
b.      pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.       pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d.      pengabdian sesuai dengan profesi.
(3)   Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Pasal 10
(1)   Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik                                      Indonesia.
(2)    Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3)   Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilaya.
b.       Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.        Menjalankan Operasi Militer Selain Perang;
d.      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Pasal 11
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM  PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Pasal 13
(1)   Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2)   Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 14
(1)   Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2)   Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4)   Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
                                                                                             
Pasal 15
(1)   Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2)   Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3)   Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a.       Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b.       Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c.       Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4)   Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5)   Anggota tetap, terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6)   Anggota tidak tetap, terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7)   Anggota tidak tetap dari unsur pemerintah diusulkan dan diangkat oleh Presiden, sedangkan dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden.
(8)   Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
                
Pasal 16
1.      Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
2.      Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
3.      Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
4.      Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
5.      Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
6.      Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
7.       Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
                               
Pasal 17
1.      Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
3.      Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
4.      Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
                                                                          Pasal 18                                    
1.    Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
2.     Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
3.     Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
4.    Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
                                 
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN

Pasal 20
1.      Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
2.       Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.      Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pasal 22
(1)   Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2)   Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
                            
Pasal 23
(1)   Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2)   Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.

BAB VI
PEGAWASAN
Pasal 24
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan Negara.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan Negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
1.      Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.      Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUPAN

Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO

CIMANGGUNG SEBAGAI TEMPAT TRADISI PEMUJAAN


Cimanggung  adalah salah satu nama RT yang berada di Dusun Sukajaya, desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dusun Sukajaya merupakan perkampungan dengan udara yang segar dan sejuk jauh dari polusi udara. Pesona alam yang indah di tumbuhi berbagai  jenis tumbuhan, hamparan sawah yang menghijau serta langit yang biru menambah keindahan alam sekitar. Penduduk yang banyak serta ramah menjadikan suasana desa yang  ramai, serta deretan pertokoan di pinggir jalan bagaikan kota ditengah-tengah desa.
Kenapa di sebut Cimanggung? Sebenarnya nama Cimanggung sudah ada dari dulu, sampai sekarang masih terkenal sebagai tempat kecelakaan, maka berhati-hati ketika sedang mengendarai kendaraan, kondisi jalan yang kurang baik serta tanjakan yang berliku. Di sukajaya masih ada tempat-tempat yang dianggap mistis atau keramat. Menurut Ibu saya, Pada zaman nenek saya masih hidup, ada tempat pemujaan yang berada di Cimanggung atau sekarang telah menjadi lapangan olahraga yang digunakan oleh murid-murid MTSN MAPARAH.
Tempat saya sekolah dulu, di tempat yang dijadikan lapangan olahraga terdapat makam yang masih berkaitan dengan asal usul Situ Panjalu, warga sekitar tidak mengetahui siapa yang di makamkan di tempat tersebut. Tetapi warga menduga kalau yang di makamkan di tempat tersebut adalah orang yang memiliki kesaktian luar biasa  yang melarikan diri kemudian meninggal dan di makamkan di tempat tersebut.
Makam tersebut dijadikan sebagai tempat untuk peziarah yang datang dari warga sekitar. Tidak banyak peziarah yang menginap di makam, ada yang meminta supaya usahanya mendapatkan keuntungan yang banyak, atau hanya untuk memperdalam ilmu kekebalan, dll. Selain di Cimanggung, tempat ziarah terdapat di Situ Panjalu yang banyak di datangi oleh peziarah yang datang dari luar Pulau Jawa. Di dekat makam tersebut terdapat pohon besar banyak nama yang sering di sebutkan untuk pohon itu diantaraanya pohon kaboa,pohon pakel,pohon beringan, pohon itu di diami oleh arwah yang di makamkan.
Di sekitar pohon yang sangat rindang menjadikan suasana yang sangat gelap karena masih banyak hutan yang banyak ditumbuhi pohon-pohon besar, tidak ada satu orang pun yang berani berjalan melewati pohon karena pada saat itu belum ada jalan untuk kendaraan hanya jalan setapak yang mereka gunakan. Pohon tersebut sering dijadikan tempat pemujaan oleh orang tua zaman dulu, karena pada waktu itu mereka belum menganut agama islam seperti sekarang. Setiap musim padi berlangsung, mereka harus menyediakan sesajen untuk di bawa dan di simpan di bawah pohon yang rindang.
Kemudian mereka meminta keselamatan agar diberikan kesehatan dan terhindar dari bahaya serta meminta agar hasil padi yang mereka panen melimpah ruah. Sebagian dari sesajen di simpan di setiap sudut-sudut sawah milik warga. Upacara pemujaan seperti itu hampir sama dengan Sedekah Bumi yang berada di Jawa Tengah. Berbeda dengan zaman sekarang adat-adat seperti itu sudah hilang, mereka menggantinya dengan memberikan pupuk yang banyak agar hasil padi yang mereka dapatkan mendapat keuntungan yang lebih banyak.
Pada zaman dulu agama yang mereka anut adalah agama Hindu, karena pada waktu itu masih jarang yang menjadi kiayi, mereka harus mencari ilmu keluar dari daerah Panjalu. Setelah cukup belajar agama islam mereka kembali ke daerahnya untuk menyebarkan ajaran islam. Sampai saat ini agama islam berkembang di daerah Panjalu.
Sekarang Cimanggung tidak lagi gelap karena pohon besar telah di tebang oleh warga sekitar dan penghuninya di pindahkan serta di tetapkan oleh orang-orang yang ahli dalam hal tersebut. Cimanggung menjadi ramai karena sudah ada jalan untuk kendaraan serta rumah-rumah warga yang berada di sekitar lapang, sekolah, dan Pondok Pesantren tempat mengaji anak-anak yang bersekolah di lingkungan sekitar. Tetapi di sekitar tersebut masih angker banyak warga yang celaka ketika berkendaraan.
Masih banyak tempat yang dijadikan tempat pemujaan, namun sekarang tempat tersebut tidak lagi digunakan, karena banyak warga yang bersifat panatik. Ketika berada di tempat yang dianggap keramat, kita harus menjaga ucapan, tingkah laku, berdzikir serta selalu mengingat kepada ALLAH SWT  untuk meminta perlindungan dan keselamatan. 
Terlepas dari semua itu, kita sebagai penerus bangsa yang memiliki keimanan dan ke takwaan kepada ALLAH SWT serta berilmu luhur, berpikir secara rasional, tidak boleh mempercayai tentang hal-hal yang berbau mistik atau keramat. Karena tempat ziarah hanya sebagai perantara, sama halnya kita berziarah ketempat Wali Songo. Walaupun di sekitar kita masih banyak tempat-tempat yang di anggap keramat, kita hanya dapat mengetahui dan tidak untuk di percayai, jangan sampai meminta-minta kepada kuburan dan ingin di doakan oleh orang yang sudah mati. Karena hal seperti itu sama dengan kita  menyekutukan ALLAH SWT.

Senin, 23 April 2012

situ panjalu



situ lengkong
Situ Lengkong Panjalu atau Situ Panjalu adalah pulau kecil yang masih alami dengan udara yang sejuk ciri khas dari daerah pegunungan dengan pesona alam yang indah dan jauh dari polusi udara. Situ Lengkong Panjalu terletak di desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Situ Lengkong berasal dari dua arti kata yaitu Situ dan Lengkong, dari ke-2 kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu Danau. Situ Lengkong memiliki beragam jenis pohon dan marga satwa yang menjadi objek menarik dari situ tersebut. Danau ini memiliki luas sekitar 64 hektar dan berada pada 700 meter diatas permukaan air laut. Kedalaman situ lengkong berkisar 4-6 meter.
Setiap hari libur sekolah dan hari raya besar islam, situ lengkong di penuhi oleh berbagai pelancong dan peziarah, tidak hanya masyarakat panjalu yang datang ke situ lengkong, tetapi dari berbagai kota, bahkan turis dari luar negeri berdatangan untuk berekreasi, berziarah atau ingin mengetahui kebudayaan panjalu serta menikmati keindahan alam yang masih alami belum tersentuh oleh tangan-tangan jail, karena situ panjalu masih di jadikan tempat yang keramat. Situ lengkong panjalu selain membawa buah tangan air, menyediakan berbagai jenis kerajinan tangan yang terbuat dari bambu, limbah daur ulang yang terbuat dari plastik, botol dan lain-lain. Selain itu, terdapat juga perahu untuk berlayar mengelilingi danau.
Unsur kebudayaan yang masih terjaga menjadikan situ lengkong sebagai objek pariwisata serta peziarah yang datang dari berbagai kota diantaranya Cilacap, Indramayu, Banten, Cierbon, dan lain-lain. Selain sebagai tempat pariwisata, situ panjalu juga dijadikan tempat berziarah, hal yang menarik serta unik dari danau yaitu di tengah-tengah danau tersebut ada daratan yang di sebut dengan Nusa Gede atau Nusa Larangan. Di dalam nusa terdapat makam keramat Prabu Sanghyang Hariang Kancana yang terletak di tengah Situ.
Kenapa disebut dengan Nusa Larangan? Karena apabila kita berada di daerah panjalu harus menjaga ucapan serta tingkah laku atau kita harus bersikap sopan jangan sampai ucapan-ucapan yang tidak sopan keluar dari mulut kita. Di sekeliling makam keramat di tumbuhi oleh berbagai jenis pohon besar yang brdiri kokoh. Pemandangan yang sangat menarik ketika pengunjung melihat segerombolan kalong atau kelelawar yang bergelantungan diatas dahan pohon yang masih rindang dan kuat. Ketika siang hari, kalong bergelantungan tertidur lelap, mereka tidak merasa terusik dengan kedatangan para peziarah.
Kalong tersebut tidak pernah berpindah tempat ke pohon lain yang berada di sekitar Nusa. Ketika menjelang sore kelelawar terbangun dari tidurnya untuk terbang mencari makanan, kemudian mereka pulang sebelum terbit fajar. Menurut masyarakat sekitar, semenjak tahun baru islam, kalong yang menetap diatas pohon hilang tak seorang pun yang mengetahui kemana mereka pergi. Biasanya kalong yang berukuran besar meninggalkan Nusa hanya 2-4 hari, masyarakat mengira bahwa kalong-kalong tersebut  pindah ke Astana Gede yang berada di Kawali, karena populasi disana tidak begitu banyak.
Para peziarah yang datang ke Nusa larangan menggunakan perahu yang telah di sediakan, diatas perahu mereka melantunkan dzikir serta shalawat, agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Setelah sampai di Nusa Larangan, mereka masuk dan berdoa kepada ALLAH SWT  dengan niat dan maksud yang di inginkan, jangan sampai kita meminta-minta kepada kuburan serta ingin di doakan oleh orang yang telah mati, sama saja kita menyekutui ALLAH SWT.  Sama halnya kita datang ketempat para wali yang sebagai perantara. Setelah selesai mereka berwudhu dan membawa air tersebut sebagai buah tangan.
Mereka mempercayai bahwa air dari situ dapat menyembuhkan penyakit, karena air situ berasal dari air zamzamyang di bawa oleh Prabu Boros Ngora dari Tanah suci Mekkah pada abad VII. Yang di bawa menggunakan gayung yang berlubang di bagian dasarnya. Gayung tersebut titipan dari ayahnya agar Prabu Boros Ngora bisa membawa air secanting penuh tanpa menumpahkan isinya. Kenapa air di Situ Lengkong di percayai sebagai penyembuh penyakit? Karena di sekitar situ banyak di tumbuhi jenis-jenis pohon yang sudah berumur tua serta tanaman obat-obatan yang akarnya masuk kedalam tanah dan terendam oleh air situ. Oleh karena itu, air situ banyak di manfaatkan untuk mengairi persawahan penduduk.
Menurut kuncen yang menjaga bumi alit mengatakan, Prabu Boros Ngora adalah salah seorang putra Sanghyang Prabu Cakra Dewa  yang dikarunia kegagahan dan memiliki kesaktian yag sangat luar biasa. Ia tidak mempan dengan senjata, tidak panas terkena api, dan bepergian tidak perlu menapak di tanah atau di air. Itulah diantara kehebatan Prabu Sanghyang Boros Ngora. Ketika Prabu Sanghyang Boros Ngora mendapatkan tugas dari ayahandanya supaya mengisi gayung yang berlubang di bagian dasarnya,
Kemudian ia berangkat untuk menjelajah ke Nuasantara untuk mencari Guru yang lebih tinggi ilmunya dari dia, jika sudah dapat ilmu untuk membawa air di dalam wadah yang berlubang tanpa menumpahkannya. Maka dengan melihat kemampuan calon gurunya, ia mengajak bertarung satu lawan satu, setelah bertarung dengan calon gurunya dari berbagai negara dia selalu menang. Selama menjelajah nusantara dia belum mendapatkan guru yang lebih tinggi ilmunya dari dia. Sehingga dia tiba di Padang Arafah Arab dan bertemu dengan Ali bin Abu Thalib. Pertemuaan  Prabu Sanghyang Boros Ngora dengan Ali bin Abu Thalib memang nyata terjadi. Ali bin Abu Thalib adalah Khalifah Nabi Muhammad SAW. Kemudian dia di bawa ke Mekkah dan menjadi muslim. Setelah lama berguru kepada Ali bin Abu Thalib, Prabu Sanghyang boros ngora di suruh untuk pulang ke Negerinya karena ke dua orang tuanya sangat merindukan anaknya. Namun Prabu Boroa ngora belum berani untuk membawa gayung yang bolong di bagian dasarnya.
Dengan mudah Ali bin Abu Thalib menyuruh agar mengambil air zamzam smbil melafalkan doa, Prabu Boros Ngora, “ atas izin ALLAH SWT, air tersebut dapat diambil dan membawanya sampai tiba di panjalu air zamzam tidak tumpah”. Setelah itu Ali bin Abu Thalib memberikan cenderamata berupa pedang yang berukuran panjang berlafalkan arab serta jubah bagi Prabu Boros ngora, memberikan amanat agar menyiarkan agama islam di Panjalu.
Setelah sampai di panjalu Prabu Boros Ngora membendung daerah Legok Jambu menggunakan batu-batu hitam tersusun rapi seperti batu di candi Borobudur. Kemudian dia menumpahkan air zamzam di Legok Jambu, sekarang menjadi Situ Panjalu. Prabu Boros Ngora membuat kerajaan di tengah Danau. Kemudian diangkat menjadi raja Panjalu. Selama memerintah kerajaannya islam masuk ke dalam kerajaan maka rakyat harus menganut islam sampai sekarang. Walaupun sekarang banyak yang orang mengakui bahwa dirinya islam tetapi hanya islam di KTP.
Setiap tahun pada bulan Maulud lebih tepatnya pada hari-hari yang ganjil di akhir bulan mulud pada hari senin atau kamis selalu di adakan upacara sakral yaitu nyangku atau nyaangan laku ( menerangi tingkah laku ), acara seperti ini hampir sama dengan di Yogyakarta yaitu Sekaten dan di Cirebon, Panjang Jimat. Istilah nyangku diambil dari kata “yanku” dari bahasa Arab yang berarti “membersihkan”, artinya, Nyangku adalah membersihkan benda pusaka hanyalah sebagai simbol.
Tradisi nyangku bukan untuk kegiatan musyrik atau menyimpang tetapi juga membersihkan diri dari dosa setahun lalu dan memperbaikinya di tahun yang akan datang.
Upacar a nyangku selalu di adakan di Alun-alun Panjalu, seminggu sebelum dilaksanakan upacara, cuaca disekitar Panjalu selalu hujan atau gerimis, menurut orang tua, lelembutan dari berbagai kota datang ke Panjalu untuk mengikuti upacara nyangku, para lelembutan itu menetap di berbagai jenis alat pusaka yang tersimpan di Bumi Alit.
Kemudian pusaka dibungkus kain dan digendong seperti seorang bayi, tidak sembarangan orang yang dapat mengendong pusaka tersebut, hanya kaum pria keturunan Prabu Boros Ngora yang dapat mengendongnya dan masuk ke dalam makam, ada juga lelembutan yang datang langsung kepada orang yang akan mengendongnya melalui mimpi.
Menurut salah seorang yang membawa pusaka mengatakan, ketika pusaka itu di gendong ke tempat persucian, sangat berat seperti menggendong orang. Padahal kita melihat mereka seperti yang tidak mempunyai beban. Kemudian alat pusaka serta sejumlah warga mengiringi rombongan dengan seni gemgyung seperti rebana dengan lantunan Shalawat, mereka menaiki perahu menuju ke Nusa Gede yang berada di tengah Situ. Mereka bertawasul dan berdoa. Setelah selesai, rombongan membawanya ke Alun-Alun panjalu untuk disaksikan ditengah masyarakat yang berdatangan dari berbagai daerah. Setelah itu benda pusaka di simpan kembali di Bumi Alit beserta pusaka milik orang Panjalu. Kemudian air pembersihan pusaka di perebutkan oleh masyarakat, tergantung dengan niat dan maksud tujuan mereka masing-masing.